Pengumpan:
Tulisan
Komentar

Puasa sunnat

Hari-hari yang mempunyai keutamaan khusus untuk melakukan puasa adalah:

  1. Hari ‘Arafah.
  2. Hari ‘Asyura’.
  3. Enam hari dari bulan Syawal sesudah ‘Ied, karena perpisahan dengan Ramadlan.
  4. Hari Nisfu Sya’ban.
  5. Hari-hari putih, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 Qamariyah setiap bulan, dan setiap hari Senin dan Kamis setiap minggu.

Hikmah puasa sunnat

  1. Hikmah puasa pada hari ‘Arafah, ialah agar orang yang berpuasa itu memikirkan mereka yang sedang melaku kan wuquf di sebuah padang yang satu; mereka memba ca talbiyah memenuhi panggilah Allah dan mencari ampunan dan rahmat dari-Nya, sehingga orang yang berpuasa tersebut rindu untuk pergi ke tempat-tempat yang suci lagi disucikan. Dan dengan demikian dia akan bersekutu dengan orang-orang yang sedang melakukan ibadah haji dalam menerima pahala dan rahmat-rahmat yang turun kepada mereka, dan dengan ini orang yang berpuasa itu akan menerima pahala yang agung.

Rasulullah saw. bersabda:

صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ اَحْتَسِبُ عَلَى اللَهِ اَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهَا وَالّتِى بَعْدَهَا

“Puasa hari ‘Arafah itu aku berharap kepada Allah agar dapat menebus dosa dari tahun sebelumnya dan tahun se sudahnya”.

  1. Adapun puasa hari ‘Asyura’, tanggal 10 bulan Muharram, adalah saat Allah swt. menolong Nabi Musa as. dapat menyeberangi laut merah sehingga selamat dari kejaran Fir’aun beserta pasukannya yang tenggelam di laut merah. Sehingga Nabi Musa as. bersyukur kepada Tuhannya atas pertolongan ini. Barangsiapa yang berpuasa pada hari ‘Asyura’, maka dia berserikat dengan Nabi Musa as. dalam bersyukur dan memperoleh pahala.

Rasulullah saw. bersabda:

وَصَوْمُ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ اَحْتَسِبُ عَلَى اللّهِ اَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa hari ‘Asyura’ itu aku berharap kepada Allah agar dapat menebus dosa dari tahun yang sebelumnya”.

Sabda Rasulullah saw. :

صُوْمُوْا يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ ، وَخَالِفُوْا الْيَهُوْدَ ، صُوْمُوْا قَبْلَهُ يَوْمًا وَبَعْدَهُ يَوْمًا

“Puasalah kamu sekalian pada hari ‘Asyura’, dan berbedalah kamu sekalian dengan orang Yahudi. Puasalah kamu sebelumnya satu hari dan sesudahnya satu hari”.

  1. Adapun puasa enam hari dari bulan Syawal, maka keutamaannya adalah sebagaimana tersebut dalam hadits yang mulia, yangmenyatakan:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ اَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadlan, kemudian dia mengikutkan pada puasa Rammadlan tersebut dengan enam hari dari bulan Syawal, maka seolah-olah dia puasa dalam waktu satu tahun seluruhnya”.

Puasa enam hari di bulan Syawal ini, kedudukannya adalah seperti kedudukan shalat rawatib dari shalat fardlu; dan untuk membersihkan puasa Ramadlan dari kekurangan-kekurangan yang dilakukan oleh orang yang berpuasa.

  1. Adapun puasa pada tanggal 15 bulan Sya’ban, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa sesungguhnya beliau berpuasa pada bulan Sya’ban, seperti hadits berikut:

اِنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا قَالَتْ : ” كَانَ رَسُوْلُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم يَصُوْمُ حَتَّى نُقُوْلَ لاَ يُفْطِرٌ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ يَصُوْمُ ، فَمَا رَاَيْتُ رَسُوْلَ اللّهِ صلى الله عليه وسلم اِسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ اِلاَّ رَمَضَانَ، وَمَا رَاَيْتُهُ اَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ “.

“Diriwayatkan dari Sayyidah ‘A’isyah ra. katanya: “Adalah Rasulullah saw. berpuasa sehingga kami berkata “beliau tidak berbuka”, dan beliau berbuka sehingga kami berkata “beliau tidak berpuasa”. Dan aku tidak melihat Rasulullah saw. menyempurnakan puasa satu bulan kecuali bulan Ramadlan, dan aku tidak melihat beliau lebih banyak pua-sanya dari pada dalam bulan Sya’ban”.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Sayyidah ‘A’isyah:

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَصُوْمُ شَهْرًا اَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَاِنَّهُ كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ كُلَّهُ ، وَكَانَ يَقُوْلُ : ” خُذُوْا مِنَ الْعَمَلِ مَا تُطِيْقُوْنَ ، فَاِنَّ اللّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوْا ” (رواه البخاري)

“Tiadalah Nabi saw. puasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari pada bulan Sya’ban, maka sesungguhnya beliau berpuasa Sya’ban seluruhnya, dan beliau bersabda: “Ambillah olehmu sekalian apa yang kalian mampu dari amal, karena sesungguhnya Allah tidak jemu memberi pahala sehingga kamu sekalian jemu beramal” (HR. Bukhari)

  1. Adapun puasa pada hari-hari putih, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 qamariyah setiap bulan, adalah berdasar hadits yang mulia sebagai berikut:

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ اَنَّهُ قَالَ : اَوْصَانِى خَلِيْلِى صلى اللهعليه وسلم بِثَلاَثٍ : صِيَامِ ثَلاَثَةِ اَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى ، وَاَنْ اُوْتِرَ قَبْلَ اَنْ اَنَامَ.

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya dia telah berkata: “Kekasihku (Rasulullah) saw. telah memberi wasiat kepadaku dengan tiga: puasa tiga hari setiap bulan, dua raka’at shalat dluha, dan agar aku melakukan shalat witir sebelum aku tidur”.

Para nabi as. memperbanyak melakukan puasa sunnat:

  • Nabi Nuh as. melakukan puasa sepanjang tahun.
  • Nabi Dawud as. melakukan satu hari berpuasa dan satu hari berbuka.
  • Nabi Isa as. berpuasa satu hari dan berbuka dua hari.
  • Nabi kita Muhammad saw. berpuasa sehingga dikatakan “beliau tidak berbuka”, dan beliau tidak berpuasa sehingga dikatakan “beliau tidak berpuasa”.

Hikmah dari perbedaan para nabi as. tersebut dalam berpuasa adalah karena perbedaan keadaan mereka; karena puasa itu adalah peningkatan jiwa, sedang peningkatan jiwa tersebut tidaklah dilakukan kecuali menurut kadar keperluan.

Hari-hari yang diharamkan melakukan puasa

Hari-hari yang diharamkan melakukan puasa adalah: hari raya ‘Iedul Fithri, hari raya ‘Iedul Qurban, dan hari-hari tasyriq, yaitu tanggal: 11, 12, dan 13 Dzul Hijjah.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. katanya:

نَهَى رَسُوْلُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ : يَوْمِ الاَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ . (رواه الخمسة)

“Rasulullah saw. melarang puasa dua hari: hari raya Adl-ha dan hari raya Fithrah. (HR. Lima orang ahli hadits).

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab ra. katanya

هذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُوْلُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صِيَامِهَمَا : يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ ، وَالْيَوْمُ الآخِرُ تَأْكُلُوْنَ فِيْهِ مِنْ نُسُكِكُمْ . (رواه البخاري)

“Ini adalah dua hari yang Rasulullah saw. melarangnya berpuasa, yaitu: hari berbukamu dari puasamu, dan hari terakhir yang kamu sekalian makan pada hari itu setelah selesai dari ibadahmu” (HR. Bukhari)

Rasulullah saw. bersabda:

اَيَّامُ التَّشْرِيْقِ اَيَّامُ اَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَذِكْرِ اللّهِ تَعَالَى . (رواه احمد ومسلم)

“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah ta’ala” . (HR. Ahmad dan Muslim)

Hikmah diharamkan puasa pada hari-hari tersebut

Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Yang Maha Bijaksana mengharamkan kita sekalian berpuasa pada dua hari raya; karena orang Islam pada dua hari tersebut adalah dalam saat menampakkan kesenangan dan kelapangan, dan memberibagian kepada nafsu untuk beristirahat dan menikmati sebagian dari kelezatan-kelezatan yang tidak dilarang oleh Allah Yang Maha Bijaksana. Dan juga, orang-orang Islam pada kedua hari raya tersebut sedang menam pakkan sifat kemurahan hati dan kedermawanannya kepa da orang-orang fakir dan orang-orang miskin, sehingga apa bila mereka berpuasa pada dua hari raya tersebut, niscaya tidak dapat berhasil keistimewaan ini, yang faedahnya yang paling minimal adalah membiasakan sifat bermurah hati dan kedermawanan.

Puasa diharamkan pada hari-hari tasyriq ialah karena jama’ah haji pada saat-saat ini sedang sibuk di tanah-tanah suci untuk mempersiapkan kepulangan mereka ke tanah air mereka. Di sini kita melihat bahwa Allah swt. telah meng haramkan puasa secara umum dan tidak mengkhususkan keharaman puasa kepada orang-orang yang sedang melak sanakan ibadah haji saja, sehingga pelaksanaan ibadah itu mengikuti jalur yang satu. Disamping itu, dengan berbuka pada hari-hari tasyriq ini diharapkan agar-agar orang muslim mengingat mereka yang sedang melakukan ibadah haji, sehingga rindu kepada mereka dan mengangan-angankan untuk dapat bersama mereka, sehingga dapat berbahagia bersama mereka dapat menyaksikan Baitul Haram dan berziarah ke makam Nabi Muhammad saw.

Demikian pula diharamkan berpuasa pada hari terakhir dari bulan Sya’ban, ialah agar seseorang Islam dapat mempersiapkan diri menghadapi bulan Ramadlan dalam keadaan kuat tanpa kebosanan dan kejemuan, jika dia telah berpuasa pada Rajab dan Sya’ban.

Orang mati yang mempunyai tanggungan puasa Ramadlan

Orang yang meninggal dunia, sedangkan dia masih mempunyai hutang puasa Ramadlan yang belum dibayar tanpa ada udzur, maka walinya berkewajiban membayar fidyah sebanyak satu kati bahan makanan untuk setiap hari.

Dan disunnatkan bagi walinya untuk mengqadla’ puasanya. Orang selain keluarganya juga boleh mengqadla’ puasa tersebut dengan idzin walinya, baik dengan upah ataupun tanpa upah. Dan jika hutang puasanya sebanyak satu bulan, maka boleh tiga puluh orang berpuasa bersama-sama dalam satu hari dengan idzin walinya. Adapun niat puasanya adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِقَضَآءِ مَا فَاتَ مِنْ صَوْمِ رَمَضَانَ مِنْ فُلاَنِ بْنِ فُلاَنٍ فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى .

“Saya niat berpuasa besok pagi untuk mengqadla’ apa yang terlepas dari puasa Ramadlan dari si Fulan bin Fulan, fardlu karena Allah ta’ala”.

Menurut hadits riwayat dari Sayyidah ‘A’isyah ra. Nabi Muhammad saw. telah bersabda:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa yang mati sedangkan dia mempunyai tanggungan puasa, maka walinya membayar puasa darinya”.

Dalan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi, Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا

“Barangsiapa yang mati sedangkan dia mempunyai tanggungan puasa Ramadlan, maka hendaklah walinya memberi makan seorang miskin untuk membayar puasa setiap hari darinya”.

Rukun puasa

Rukun puasa adalah sebagai berikut:

  1. Niat yang sungguh-sungguh untuk berpuasa setiap malam; dan disunnatkan berniat untuk berpuasa satu bulan pada malam pertama bulan Ramadlan.

Sesungguhnya niat itu adalah ibadah kepada Allah, dan dapat menampakkan apa yang ada dalam hati, maka yang rational adalah bahwa sesungguhnya persiapan untuk berpuasa dan berazam untuk menunaikannya adalah ikrar yang cukup terhadap kesenangan yang dikuatkan dan niat yang dikokohkan.

Para imam yang terkenal telah bersepakat atas kewajiban niat pada puasa Ramadlan, karena puasa Ramadlan itu tidak sah kecuali dengan niat.

Menurut Imam Malik, Syafi’i dan Hambali, niat itu harus diletakkan pada malam hari, berbeda dengan Imam Hanafi.

Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ .

“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka sama sekali tidaklah puasa itu sah baginya”.

Tempat niat itu adalah dalam hati; sedang niat yang diucapkan adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ لِلّهِ تَعَالَى

“Saya berniat puasa besok pagi karena menunaikan kewajiban puasa Ramadlan tahun ini, karena Allah ta’ala”, dan disunnatkan untuk mengucapkan:

اِيْمَانًا وَاحْتِسَبًا لِوَجْهِ اللّهِ الْكَرِيْمِ

“karena iman dan mengharapkan pahala, karena ridla Allah Yang Maha Mulia”.

Niat yang paling sedikit adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ رَمَضَانَ

(Saya berniat puasa Ramadlan).

Para imam madzhab berbeda pendapat mengenai waktu niat. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa waktu niat pada puasa Ramadlan adalah antara terbenam matahari sampai terbit fajar kedua.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa niat itu boleh di waktu malam hari. Dan jika seseorang tidak berniat di waktu malam, maka boleh berniat di waktu pagi hari sebelum dhuhur.

  1. Meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa, yaitu makan, minum dan hubungan sexual.

Para imam madzhab telah bersepakat bahwa barang siapa yang bangun di waktu pagi dalam keadaan junub, maka puasanya tidak batal; tetapi wajib atasnya mandi, agar shalatnya shubuh tidak ketinggalan. Yang dimaksud dengan bangun pagi tersebut adalah sebelum subuh.

Pada waktu ada udzur, sebagian ulama’ ada yang memberi keringanan boleh mandi sebelum waktu dhuhur.

Menurut Imam Hanafi, Syafi’i dan Hambali, puasa seseorang itu batal, apabila orang yang junub tersebut sampai waktu tenggelam matahari belum mandi. Sedang menurut Imam Malik, tidak batal puasanya.

Berbuka puasa

Disunnatkan cepat-cepat berbuka puasa, manakala seseorang yang berpuasa telah yakin akan terbenam matahari; dan hendaklah ta’jil dengan kurma atau air, kemudian mengucapkan doa berikut:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ ، وَبِكَ آمَنْتُ ، وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ، فَتَقَبَّلْ مِنَى اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ .

“Ya Allah, untuk-Mu saya berpuasa, kepada-Mu saya beriman, dan pada rizki-Mu saya berbuka; maka terimalah puasa dariku; sesungguhnya Engkau adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Adalah Rasulullah saw. membatasi diri dalam berbuka dengan sedikit air dan kurma, kemudian menunaikan shalat maghrib; dan berbuka pada waktu yang lapang dengan makanan yang sedang.

Untuk mengikuti Rasulullah saw. , maka disunnatkan berbuka dengan makanan dan minuman jangan sampai kenyang, sehingga nafsu syahwat tidak menjadi kuat yang menyebabkan lemah mela-kukan ibadah. Karena bukanlah tujuan berbuka itu untuk makan dan minum dengan berba gai macam makanan dan minuman serta memenuhi perut dengan apa saja yang dapat merusak dan memadati perut. Sesungguhnya Allah swt. bermaksud dengan puasa terse but adalah untuk mengendalikan dan memaksa nafsu, tanpa harus menganiaya dan menyiksanya.

Makan sahur

Disunnatkan mengakhirkan makan sahur selama tidak terletak pada waktu yang meragukan, karena telah datang keterangan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

عَجِّلُوْا الإِفْطَارَ وَاَخِّرُوْا السَّحُوْرَ

“Cepat-cepatlah berbuka dan akhirkanlah makan sahur”

Rasulullah saw. bersabda:

اِسْتَعِيْنُوْا بِطَعَامِ السَّحُوْرِ عَلَى صِيَامِ النَّهَارِ وَبِالْقَيْلُوْلَةِ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ

“Minta tolonglah kamu sekalian dengan makan sahur untuk puasa di siang hari dan dengan tidur sebentar untuk shalat malam”.

Rasulullah saw. bersabda:

لاَ تَزَالُ اُمَّتِى بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفِطْرَ وَاَخَّرُوْا السَّخُوْرَ .

“Tiadalah henti-hentinya ummatku dalam kebaikan, selama mereka cepat-cepat berbuka dan mengakhirkan makan sahur”.

Rasulullah saw. bersabda:

تَسَحَّرُوْا فَاِنَّ فِى السَّحُوْرِ بَرَكَةً ، وَفَضْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ اَهْلِ الْكِتَابِ اَكْلَةُ السَّحَرِ . رَوَاهُ الْخَمْسَةُ

“Makan sahurlah kamu sekalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat barokah; sedang keutamaan yang ada di antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur”. HR. Lima orang ahli Hadits.

Imsak dan waktunya

Bagi orang yang berpuasa diperbolehkan makan dan minum mulai dari permulaan waktu maghrib sampai beberapa menit menjelang fajar shadiq. Waktu dari imsak (menahan diri dari hal-hal yang mem-batalkan puasa) ini adalah berdasar firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 187:

. . . وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ . . . الآية

“. . . makanlah dan minumlah kamu sekalian sehingga jelas bagi kamu sekalian benang yang putih dari benang yang hitam, yaitu fajar . . . “

Dan sah puasa orang yang berpuasa sejak dari waktu menahan diri dari makan dan minum sampai waktu berbukanya yang telah dibatasi, yaitu terbenam matahari.

Yang merusak atau membatalkan puasa

Hal-hal yang merusak atau membatalkan puasa adalah:

  1. Menyampaikan sesuatu dengan sengaja ke dalam rongga badan, seperti mulut, yang berlaku menurut adat kebiasaan dengan jalan makan, seperti memasukkan biji gandum, atau berobat melalui mulut seperti memasukkan ampo (tanah), atau berlezat-lezat melalui mulut seperti merokok. Dan tidak merusak puasa air liur yang masuk ke dalam rongga badannya dan tidak pula lalat atau nyamuk atau debu jalan atau tepung yang ditumbuk yang masuk ke dalam mulutnya, karena kesulitan menjaga diri dari hal-hal tersebut.
  2. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan melalui mulut yang tidak berlaku menurut adat kebiasaan, dengan memakannya, atau berobat, atau berlezat-lezat dengan melalui mulut, seperti memasukkan adonan, kerikil dan minuman.
  3. Menyampaikan obat ke dalam otak kepala atau rongga badan selain mulut.
  4. Sesuatu yang masuk dengan sendirinya ke dalam rongga badan yang dapat dihindari, seperti air hujan.
  5. Muntah dengan sengaja dengan syarat air muntah itu memenuhi mulut.
  6. Bersetubuh dengan sengaja. Para imam madzhab empat telah bersepakat bahwa barangsiapa yang bersetubuh dengan sengaja sedangkan dia berpuasa pada bulan Ramadlan, maka dia adalah orang yang durhaka dan batal puasanya serta harus menahan diri dari hal-hal lain yang membatalkan puasa. Dan dia wajib membayar kafa rat besar, yaitu:
    1. Memerdekakan budak mu’min yang selamat dari cacad.
    2. Jika dia tidak mendapatkan budak tersebut, maka wajib melakukan puasa dua bulan berturut-turut selain meng qadla’ hari yang telah dirusak.
    3. Jika dia tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka diawajib memberi makan 60 orang miskin; setiap orang miskin sebanyak satu mud (kati) dari bahan makanan yang biasa dimakan di tempat tinggalnya. Ini adalah menurut madzhab Syafi’i.

Menurut madzhab Maliki, dia boleh memilih antara ketiga pekerjaan tersebut di atas.

Menurut Imam Abu Hanifah:

    1. Wajib memerdekakan budak, meskipun bukan budak yang mu’min.
    2. Jika dia tidak mendapatkan budak, maka wajib berpuasa dua bulanberturut-turut. Jika dia tidak mampu berpuasa, maka dia harus memberi makan 60 orang miskin, atau memberi setiap orang fakir sebanyak setengah gantang dari gandum bur atau satu gantang dari gandum sya’ir,atau kurma. atau anggur kering, atau harganya.

Menurut Imam Ahmad bin Hambal, memberi makan kepada 60 orang miskin itu tidak cukup, kecuali terdiri dari gandum bur, atau gandum sya’ir, atau kurma, atau anggur kering, atau susu bubuk, pada waktu mudah mendapatkannya.

  1. Mencium pada waktu berpuasa hukumnya adalah haram menurutkesepakatan para Imam Madzhab.

Maka barangsiapa yang mencium isterinya, kemudian keluar air madzinya, puasanya tidak batal menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i. Menurut Imam Malik bin Anas, apabila keluar air madzinya dengan kelezatan yang biasa, maka batal puasanya. Sedang menurut Imam Ahmad bin Hambal, orang yang mencium isterinya dan keluar air madzinya, puasanya adalah batal.

  1. Andaikata seorang laki-laki memandang seorang perempuan dengan syahwat sehingga keluar air maninya, maka puasanya tidakbatal menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i. Menurut Imam Malik bin Anas, puasanya batal. Sedang munurut Imam Ahmad bin Hambal, jika memandang kepada perempuan itu dilakukan berulang-ulang sehingga keluar air maninya, maka puasanya batal; dan jika hanya keluar air madzinya, puasanya tidak batal.
  2. Sengaja mengeluarkan air mani dengan jalan bersetubuh atau bersentuhan, atau lainnya dengan sengaja, maka puasanya batal dan berarti melakukan ma’siat dan dosa besar.
  3. Tidak sadar, gila dan mabuk (sengaja membuat dirinya tidak sadar) adalah termasuk salah satu dari dosa-dosa besar yang tidak dapat ditebus kecuali dengan kafarat besar. Dan barangsiapa yangmemasukkan jarinya ke dalam duburnya, maka batal puasanya.

Pada umumnya, yang membatalkan puasa itu adalah ketiadaan penghormatan terhadap rukun-rukun puasa, dan membiarkan nafsu dalam menuruti keinginan-keinginannya seperti memandang dengan keinginan mencari kesenangan yang dapat mendatangkan keluar air mani; atau menjulur kan lidah kepada sesuatu yang dapat melunakkan keadaannya sebab kering atau haus. Haram mencium kepada selain anak kecil yang masih menetek; dan haram memasukkan sesuatu dari dua jalan. Makruh mencium bau-bauan yang harum yang dimaksudkan untuk bersenang-senang yang dapat menyegarkan dan memberi semangat kepada nafsu; dan juga makruh mengunyah apa saja yang dapat mengalirkan air liur.

Imam madzhab empat telah bersepakat bahwa se sungguhnya orang yang berpuasa yang tersalah lalu minum atau makan, atau melakukan pekerjaan-pekerjaan yang membatalkan puasa karena lupa, atau tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Imam Malik berpendapat bahwa puasanya batal dan wajib mengqadla’. Nabi Mu-hammad saw. bersabda:

مَنْ اَكَلَ نَاسِيًا، اَوْ شَرِبَ نَاسِيًا وَهُوَ صَآئِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللّهُ وَسَقَاهُ .

“Barangsiapa yang makan dalam keadaan lupa, atau minum dalam keadaan lupa sedangkan dia berpuasa,ma kahendaklah dia menyempurnakan puasanya; karena sesungguhnya Allah memberi makan dan memberi minum kepadanya”.

Rasulullah saw. juga bersabda:

اِذَا اَكَلَ الصَّائِمُ نَاسِيًا اَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فَاِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللّهُ لَهُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفَّارَةَ .

“Apabila orang yang berpuasa makan dalam keadaan lupa atau minum dalam keadaan lupa, maka sesungguhnya hal itu adalah rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya, sehingga tidak ada qadla’ dan tidak pula ada kafarat atasnya”.

Para ulama’ telah bersepakat bahwa sesungguhnya orang yang makan sedangkan dia menyangka bahwa matahari telah terbenam, atau fajar belum terbit, kemudian ternyata sebaliknya, maka dia wajib mengqadla’ puasanya.

Kafarat kubra itu tidak wajib kecuali sebab bersetubuh di siang hari bulan Ramadlan. Mengeluarkan air mani dengan cara lesbian hukumnya seperti jima’ menurut Imam Ahmad bin Hambal. Dan barangsiapa berbuka puasa dengan sengaja dalam semua macam puasa, maka wajib baginya mengqadla’; dan tidak membayar kafarat kecuali dalam puasa Ramadlan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Sedang menurut Imam As Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal, sama sekali tidak ada qadla’ bagi orang yang berpuasa sunnat apabila dia membatalkannya.

Sebab-sebab yang membolehkan tidak berpuasa

Barangsiapa yang diwajibkan berpuasa, maka tidak boleh baginya berbuka, kecuali sewaktu nyata-nyata ada udzur dari udzur-udzur berikut:

  1. Dikhawatirkan sebab berpuasa badannya akan tertimpa penyakit, atau penyakit yang telah diderita bertambah lama sembuhnya, atau anggauta badannya atau jiwanya akan hilang/rusak. Hal tersebut diketahui dari pemberi taan dokter muslim yang taa’at beragama, lagi cerdas; atau sebab pengalaman atau karena dugaan yang kuat.
  2. Bepergian jauh yang dibenarkan oleh syara’. Dalam hal ini ada yang mengatakan sejauh 85 km, ada yang mengatakan 98 km, dan ada pula yang mengatakan 114 km. Apabila orang yang bepergian jauhtersebut mulai berangkat dari rumahnya sebelum fajar (subuh), maka dia boleh berbuka puasa dan wajib mengqadla’ pada hari-hari yang lain.

Dalam surat Al Baqarah ayat 185Allah swt. berfirman:

. . . وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ اَيَّامٍ اُخَرَ يُرِيْدُ اللّهُ بِكُمُ الْيًسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ . . . الآية

“. . . Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan, (lalu dia berbuka), (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari-hari yang dia tinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak meng hendaki kesukaran bagimu . . . “

  1. Orang yang umurnya terlalu tua yang tidak mungkin dapat melakukan puasa. Laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu melakukan puasa, keduanya boleh berbuka puasa dan wajib keduanya membayar fidyah jika kedua nya memiliki kelapangan rizki; berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang antara lain berbunyi:

. . . وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ . . . الآية

“. . . Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin . . . “

  1. Wanita yang hamil atau meneteki anak, jika keduanya mengkhawatirkan kondisi fisiknya atau anaknya, maka keduanya boleh tidak berpuasa. Untuk kedua wanita ini, jika dia berbuka puasa karenamengkhawatirkan kondisi fisiknya sendiri, keduanya wajib mengqadla’ puasanya saja tanpa membayar fidyah; sedang apabila keduanya berbuka puasa karena mengkhawatirkan kondisi anak nya, maka disamping berkewajiban mengqadla’ puasa nya juga wajib membayar fidyah untuk setiap hari sebanyak satu kati dari bahan makanan.

Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ اَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلاَ مَرَضٍ ، لَمْ يَقْضِهِ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ. (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ)

“Barangsiapa yang berbuka (tidak puasa) satu hari dari bulan Ramadlan tanpa ada keringanan dan tidak pula karena sakit, maka tidak dapat mengqadla’ (membayar) puasa satu hari tersebut, puasa satu tahun seluruhnya” (HR At Tirmidzi)

Asal puasa

Adapun asal dari puasa itu, maka berbuka puasa pada permulaan Islam, adalah dari terbenam matahari sampai tidur. Apabila seseorang tidur, meskipun setelah sesa’at kemudian bangun, maka haram atasnya makanan, minuman dan hubungan seksual, seperti puasa Ahli Kitab. Demikian pula waktu berbuka itu habis dengan kedatangan waktu shalat ‘isyak. Dan sebab apa yang terjadi pada diri sahabat Qais dan lainnya, maka Allah swt. memberi keringanan dan memperluas waktu berbuka sampai terbit fajar. Maka bagi Allah-lah tambahan pujian.

Bulan puasa (Ramadlan)

Allah swt. telah mewajibkan puasa pada bulan Rama dlan, karena dalam bulan Ramadlan tersebut Allah swt. menurunkan Al Qur’an. Kewajiban berpuasa ini telah ditetapkan berdasarkan Al Qur’an, Al Hadits dan ijma’ para ulama’.

Allah swt. mewajibkan puasa ini pada bulan Sya’ban tahun ke-2 dari Hijrah Nabi saw. Dalam surat Al Baqarah ayat 185. Allah swt. ber-firman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِى اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ ، فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ، وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَــلَىسَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ، يُرِيْدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوْا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوْا اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ .

“Bulan Ramadlan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan sebagai penjelasan dari petunjuk tersebut serta sebagai pemisah antara yang hak dan yang batal. Maka barang siapa di antara kamu sekalian yang hadir (tidak bepergian)pada bulan Ramadlan, hendaklah dia berpuasa. Barang-siapa yang sakit atau dalam perjalanan, kemudian dia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu, dan hendaklah kamu sekalian menyempurnakan bilangan bulan Ramadlan dan hendaklah kalian meng agungkan Allah karena petunjuk yang telah Allah berikan kepada kalian, dan agar kalian bersyukur”.

Pengertian dari ayat di atas ialah bahwa hari-hari yang telah ditentukan, yang kita diwajibkan berpuasa, adalah bulan Ramadlan.

  1. Allah swt. telah mengkhususkan bulan Ramadlan dengan ibadah puasa ini ialah karena dalam bulan Ramadlan Allah swt. menurunkan kitab Al Qur’anul Karim, yang dengan Al Qur’an tersebut Allah swt. memberi petunjuk kepada manusia ke jalan kebahagiaan. Dan dalam Al Qur’an tersebut Allah swt. menjelaskan apa yang memberi melarat dan yang memberi manfa’at.
  2. Sesungguhnya puasa pada bulan Ramadlan ini adalah menjadi kewajiban atas orang yang tidak bepergian lagi dalam keadaan sehat. Adapun orang yang sakit atau dalam perjalanan, maka diperbolehkan baginya berbuka puasa beserta mengqadla’ pada hari-hari lain.
  3. Sesungguhnya Allah swt. menghendaki setiap kebaikan bagi kita dan tidak memaksa kita melakukan apa saja yang kita tidak mampu melakukannya. Sehingga Allah swt. memperbolehkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa untuk berbuka.
  4. Allah swt. telah membatasi puasa dengan bulan yang telah diketahui permulaan dan akhirnya, agar kita melakukan puasa pada bulan tersebut dengan sem purna; dan agar kita mengetahui kadar rahmat dan kebaikan Allah, sehingga kita dapat mensyukuri-Nya, dan agar Allah swt. melimpahkan rahmat-Nya. Rasulullah saw. telah bersabda:

اِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ اَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ اَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتْ بِالاَغْلاَلِ الشَّيَاطِيْنُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ

“Apabila datang bulan Rammadlan, maka dibukalah pintu-pintu langit, ditutup pintu-pintu neraka, dan dibelenggu syaithan-syaithan dengan rantai-rantai”. HR. Muslim

Rasulullah saw. bersabda:

اَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ وَوَسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ

“Bulan Ramadlan itu permulaannya adalah rahmat, pertengahannya adalah ampunan dan penghabisannya adalah pembebasan dari neraka”.

Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ – عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ

“Barangsiapa yang shalat malam pada bulan Ramadlan karena dorongan iman dan mengharapkan pahala, niscaya diampunkan apa yang telah lalu dari dosanya”. Diriwayatkan dari Abu Hurairah.

Rasulullah saw. bersabda:

اَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ ، فَرَضَ اللّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيْهِ اَبْوَابُ السَّمَآءِ وَتُغْلَقُ فِيْهِ اَبْوَابُ الْجَحِيْمِ وَتُغَلُّ فِيْهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِيْنِ . لِلّهِ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ اَلْفِ شَهْرِ ، فَمَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ . رَوَاهُ النَّسَائِى

“Telah datang padamu sekalian Ramadlan, yaitu bulan yang diberkahi. Allah ‘azza wa jalla telah mewajibkan pada kamu sekalian berpuasa pada bulan Ramadlan. Pada bulan Ramslan, dibuka pintu-pintu langit, ditutup pintu-pintu neraka Jahim, dan dibelenggu tempat-tempat datang syaithan. Dalam bulan Ramadlan, Allah mempunyai satu malam yang lebih baik dari pada seribu bulan. Maka barangsiapa yang dicegah pada kebaikan malam tersebut, maka benar-benar dia telah dicegah”. HR. Nasa’i.

Syarat puasa

Allah swt. telah mewajibkan puasa Ramadlan atas setiap orang muslim laki-laki dan perempuan yang baligh, berakal, selamat, dan bebas dari sakit yang menyebabkan tidak mampu berpuasa.

Bagi wanita disyaratkan agar sunyi dari halangan-halangan yang bersifat syara’, seperti: haidl, nifas dan wiladah (melahirkan anak).

Siapakah orang yang gugur dari kewajiban puasa?

Kewajiban berpuasa itu gugur dari orang sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, dan dari orang yang gila. Sedangkan anak kecil harus diperintah menjalankan puasa karena sudah berumur 7 tahun, dan harus dipukul karena tidak mau menjalankan puasa setelah berumur 10 tahun, dengan syarat kuat berpuasa menurut Imam Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Menurut Imam Malik, puasa anak kecil itu hukumnya makruh. Orang yang sangat tua tidak wajib berpuasa, tetapi wajib membayar fidyah menurut Imam Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Menurut Imam Syafi’i, fidyah tersebut sebanyak satu kati bahan makanan untuk setiap hari. Menurut Imam Abu Hanifah, sebanyak setengah sha’ dari gandum bur, atau satu sha’ gandum sya’ir atau kurma atau anggur kering (kismis). Menurut Imam Ahmad bin Hambal, sebanyak satu kati dari gandum bur, atau setengah gantang (sha’) dari gandum sya’ir atau kurma atau anggur kering atau susu bubuk.

Waktu puasa

Waktu berpuasa itu adalah mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dari orang yang menja lankan puasa. Para imam madzhab telah bersepakat, bahwa puasa Ramadlan itu wajib sebab melihat hilal (ru’yat hilal) atau sebab bulan Sya’ban telah sempurna 30 hari. Allah swt. berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 185:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ .

“Maka barangsiapa yang menyaksikan bulan, hendaklah dia berpuasa”.

Dan telah datang dari Rasulullah saw. bahwa beliau telah bersabda:

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ ، فَاِنْ حَالَ بَيْنَكُمْ وبَيْنَهُ سَحَابٌ اَوْغَمَامَةٌ فَاَتِمُّوْا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا . وَفِى رِوَايَةٍ : فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا .

“Berpuasalah kamu sekalian karena melihat hilal dan berhari rayalah kamu sekalian karena melihat hilal. Jika awan atau mendung menghalangi antara kamu sekalian dan antara hilal, maka sem-purnakanlah bilangan tiga puluh hari. Dan dalam satu riwayat: Jika ditutupi mendung di atas kamu sekalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari”.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. dari Nabi Muhammad saw. beliau bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوُوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ . فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ . رَوَاهُ الْخَمْسَةُ

“Janganlah kamu sekalian berpuasa sehingga kamu sekalian melihat hilal, dan janganlah kamu sekalian berhari raya sehingga kamu sekalian melihatnya. Jika ditutupi mendung di atas kamu sekalian, maka perkirakanlah hilal tersebut”. HR. Lima orang ahli hadits.

Menetapkan ru’yah

Menurut Imam Abu Hanifah ru’yah itu dapat ditetapkan apabila langit cerah, hilal tersebut dapat disaksikan oleh orang-orang muslim yang banyak yang khabar mereka dapat meyakinkan; dan dalam keadaan mendung dilihat oleh seorang yang adil, baik orang laki-laki atau perem puan, orang merdeka atau budak.

Menurut Imam Malik, ru’yah itu tidak dapat diterima kecuali dilihat oleh dua orang yang adil. Sedang menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin hambal, cukup dilihat oleh seorang yang adil. Dan kesaksian orang yang adil tersebut cukup apabila dia mengatakan:

اَشْهَدُ اَنِّى رَاَيْتُ الْهِلاَلَ

(Saya bersaksi bahwa saya melihat hilal), meskipun dia tidak mengatakan: “Sesungguhnya besok pagi adalah termasuk bulan Ramadlan”.

Kesaksian melihat hilal itu disyaratkan diucapkan di hadapan hakim atau wali negara, atau orang yang mewakili kedua beliau, dari tokoh-tokoh agama Islam, agar mereka menghukumi keabsahan ru’yah. Keputusan hukum itu haruslah dengan mengucapkan: “Saya menetapkan hukum dengan ketetapan hilal bulan Ramadlan”, atau: “Telah tetap bagiku, hilal bulan Ramadlan”.

Pada waktu ru’yah hilal sudah ditetapkan oleh hakim atau wali negara atau orang yang mewakili, maka wajib puasa bagi orang yang tidak melihat hilal. Hal tersebut adalah menurut Imam Abu Hanifah. Menurut Imam Malik, wajib berpuasa atas setiap orang yang sampai kepadanya berita ru’yah dari dua orang yang adil, meskipun keduanya tidak melakukan kesaksian di hadapan hakim. Menurut Imam Syafi’i, ru’yah hilal itu menjadi tetap dengan kesaksian di hadapan hakim, dilihat dari segi kewajiban puasa bagi orang umum. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, kesaksian tersebut tidak disyaratkan di hadapan hakim, dan tidak pula disyaratkan penetapan hukum terhadap ru’yah. Tetapi,kapan saja seseorang yang adil melihat hilal, maka wajib berpuasa bagi semua orang Islam.

Dan disunnatkan bagi orang yang melihat hilal untuk mengucapkan apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. , katanya:

اَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ ، اَللّهُمَّ اَهِلَّنَا عَلَيْنَا بِالاَمْنِ وَالإِيْمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالسَّلاَمِ وَالتَّوْفِيْقِ لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى ، رَبِّى وَرَبُّكَ اللّهُ .

“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Ya Allah, tampakkanlah kami atas diri kami dengan aman, iman, tidak bercacad, selamat, dan pertolongan terhadap apa yang Engkau cintai dan Engkau ridlai. Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah”.

Puasa hari syak

Puasa pada hari syak (tanggal 30 Sya’ban), adalah terdapat perbedaan pendapat dalam madzhab empat.

Menurut Imam Abu Hanifah, puasanya sah, serta hukum nya makruh. Kemudian jika ternyata hari tersebut adalah tanggal 1 Ramadlan, maka puasanya mencukupi untuk puasa Ramadlan, dan jika bukan tanggal 1 Ramadlan, maka puasanya menjadi sunnat. Menurut Imam Malik bin Anas, puasanya sah serta hukumnya makruh. Dan jika ternyata hari tersebut adalah tanggal 1 Ramadlan, maka puasanya tidak mencukupi untuk puasa Ramadlan. Menurut Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, puasanya tidak sah untuk puasa Ramadlan dan juga tidak sah untuk puasa sunnat, kecuali apabila bertepatan dengan kebiasaan/adat baginya. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, jika keadaan langit cerah, maka makruh puasanya, dan jika keadaannya mendung, maka wajib berpuasa.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi Muhammad saw. telah bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا قَبْلَ رَمَضَانَ ، صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ ، وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ ، فَاِنْحَالَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ سَحَابٌ ، فَاَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا ، وَلاَتَسْتَقْبِلُوْا الشَّهْرَ اِسْتِقْبَالاً . وَفِى رِوَايَةٍ : وَلاَ تَسْتَقْبِلُوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ .

“Janganlah kamu sekalian berpuasa sebelum Ramadlan. Puasalah kamu sekalian karena melihat hilal, dan berhari rayalah kamu sekalian karena melihat hilal. Jika awan menghalangi antara kamu sekalian dan antara hilal, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban 30 hari. Janganlah mengajukan bulan dengan benar-benar mengajukan.

Dan dalam satu riwayat beliau bersabda: “Janganlah kamu sekalian mengajukan Ramadlan dengan berpuasa satu hari dari bulan Sya’ban”.

Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِى يُشَكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَى اَبَا الْقَاسِمِ .

“Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan (tanggal 30 Sya’ban), maka benar-benar dia telah mendurhakai Bapak si Qasim (Rasullah saw.)”.

Puasa itu adalah ibadah khusus kepada Allah, yang selain Allah tidak disembah dengan puasa. Puasa ini dapat menjaga orang yang melakukannya dari kesesatan di dunia dan dari siksa neraka di akhirat. Puasa dapat mengha rumkan bau mulut di sisi Allah, membuat gembira orang yang berpuasa di dunia dan di akhirat, mengangkat bagi orang yang mengingatnya di muka umum, menyehatkan badan dari penyakit-penyakit, mengagungkan pahala dan mendekatkan kepada Allah ta’ala. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqiy, Ahmad dan Al Bazzaar, Rasulullah saw. bersabda:

اُعْطِيَتْ اُمَّتِى فِى شَهْرِ رَمَضَانَ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ نَبِيٌّ قَبْلِى . اَمَّا وَاحِدَةٌ : فَاِنَّهُ اِذَا كَانَ اَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ يَنْظُرُ اللّهُ عَزَّ وَجَلَّ اِلَيْهِمْ ، وَمَنْ نَظَرَ اللّهُ اِلَيْهِ لَمْ يُعَذِّبْهُ اَبَدًا . وَاَمَّا الثَّانِيَةُ : فَاِنَّ خُلُوْفَ اَفْوَاهِهِمْ حِيْنَ يُمْسُوْنَ اَطْيَبُ عِنْدَ اللّهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ . وَاَمَّا الثَّالِثَةُ : فَاِنَّ الْمَلآئِكَةَ يَسْتَغْفِرُ لَهُمْ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . وَاَمَّا الرَّابِعَةُ : فَاِنَّ اللّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَأْمُرُ جَنَّنَتَهُ فَيَقُوْلُ لَهَا : “اِسْتَعِدِّى وَتَزَيَّنِى لِعِبَادِى ، اَوْشَكَ اَنْ يَسْتَرِيْحُوْا مِنْ تَعَبِ الدُّنْيَا اِلَى دَارِى وَكَرَامَتِى” . وَاَمَّا الْخَامِسَةُ : فَاِنَّهُ اِذَا كَانَ آخِرُ لَيْلَةٍ غَفَرَ اللّهُ لَهُمْ جَمِيْعًا ؛ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ : “اَهِيَ لَيْـلَةُ الْقَدْرِ يَا رَسُوْلَ اللّهِ ؟” فَقَالَ : “لاَ ، اَلَمْ تَرَ اِلَى الْعُمَّالِ يَعْمَلُوْنَ ؟؛ فَاِذَا فَرَغُوْا مِنْ اَعْمَالِهِمْ وُفُّوْا اُجُوْرَهُمْ “. ( رَوَاهُ الْبَيْهِقِيُّ وَاَحْمَدُ وَالْبَزَّارُ )

“Dalam bulan Ramadlan ummatku diberi lima perkara yang kelimanya tidak diberikan kepada seseorang nabipun sebelum saya. Adapun yang pertama: Sesungguhnya jika terjadi malam pertama dari bulan Ramadlan, Allah ‘azza wa jalla berkenan memandang kepada mereka. Dan barang siapa yang Allah telah memandang kepadanya, makaAllah tidak menyiksanya selama-lamanya. Yang kedua: Sesung guhnya bau busuk dari mulut mereka pada waktu sore adalah lebih harum di sisi Allah dari pada bau harum minyak misik. Yang ketiga: Sesungguhnya para malaikat memintakan ampun kepada mereka setiap siang dan malam. Yang keempat: Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla memerintahkan sorganya seraya berfirman kepadanya: “Bersiap-siaplah engkau dan berhiaslah untuk para hamba-Ku; mereka hampir beristirahat dari kepayahan hidup di dunia, menuju rumah-Ku dan kemuliaan-Ku!”. Yang kelima: Sesungguhnya apabila terjadi malam terakhir dari bulan Ramadlan, Allah mengampunkan mereka semua-nya. Ada seorang laki-laki dari kaum berkata: “Apakah itu lailatul qadar wahai Rasulullah?”. Kemudian beliau bersabda: “Tidak!; tiadakah engkau melihat kepada para pekerja yang bekerja?; jika mereka selesai dari pekerjaan-pekerjaan mereka, maka dicukupkan upah mereka”. ( HR. Al Baihaqiy, Ahmad dan Al Bazzaar)

Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. dari Nabi Muhammad saw. , beliau bersabda: “Allah swt. berfirman:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ اِلاَّ الصِّيَامَ فَاِنَّهُ لِى وَاَنَا اَجْزِى بِهِ ، وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ ، وَاِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ اَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ؛ فَاِنْ سَابَّهُ اَحَدٌ اَوْ قَاتَلَهُ ، فَلْيَقُلْ : اِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ ؛ وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ اَطْيَبُ عِنْدَ اللّهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ ؛ لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا : اِذَا اَفْطَرَ فَرِحَ ، وَاِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ . رَوَاهُ الْخَمْسَةُ .

“Setiap amal anak Adam (manusia) adalah baginya, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu adalah bagi-Ku dan Aku yang akan memberi balasan kepadanya. Puasa itu adalah benteng, Apabila terjadi hari puasa salah seorang dari kamu sekalian, maka janganlah dia berkata keji dan jangan omong keras. Jika salah seorang mema kinya atau memeranginya, maka hendaklah dia berkata: “Sesungguhnya aku adalah orang yang berpuasa!”. Demi Dzat yang diri Muhammad berada pada kekuasaannya, sungguh bau busuk mulut orang yang berpuasa adalah lebih harum di sisi Allah dari pada bau harum minyak misik. Bagi orang yang berpuasa itu ada dua kegembiraan yang dapat dia rasakannya: Apabila berbuka, maka dia bergem bira, dan apabila dia berjumpa Tuhannya, maka dia bergembira dengan puasanya”. (HR. Lima orang ahli hadits).

Pengertian dari hadits di atas adalah bahwa Allah swt. berfirman:

  1. “Setiap amal dari anak Adam adalah baginya”, artinya bagi dirinya ada bagian dari amal tersebut yang dapat dipercepat di dunia, seperti pangkat dan diagungkan, serta pujian dari orang-orangkepadanya karena mereka melihat amal-amalnya.
  2. “Kecuali puasa” , karena sesungguhnya puasa itu adalah untuk-Ku yang murni dari riya’, dan rahasia antara Aku dan hamba-Ku, karena puasa itu tidak kelihatan (tersembunyi).
  3. “Dan Aku akan memberi balasan kepadanya” , artinya dengan balasan yang pantas bagi pangkat Tuhan Yang Maha Agung.
  4. “Puasa adalah benteng”, artinya penjagaan yang dapat menjaga dari kemaksiatan-kemaksiatan, karena puasa itu melemahkan syahwat, bahkan dapat menjaga dari api neraka, sebab puasa itu adalahmenahan diri dari keinginan-keinginan nafsu, sedang neraka itu diliputi oleh keinginan-keinginan nafsu.
  5. “Dan apabila terjadi hari puasa salah seorang dari kamu sekalian, maka janganlah dia berkata keji”, karena puasa itu adalah ibadah, maka jangan dikotori dengan omongan yang keji.
  6. “Jangan omong keras”, artinya jangan mengeraskan suara sebab bertengkar dan jangan berteriak.
  7. “Jika seseorang memakinya atau memeranginya, hendaklah dia berkata: “Sesungguhnya saya orang yang berpuasa”, artinya hendaklah dia mengucapkan dengan lesannya “Sesunguhnya saya orang yang berpuasa. Dalam ucapan tersebut terdapat penolakan nafsu dan ketenangan hati dan contoh yang baik.
  8. Kemudian Nabi saw. bersumpah bahwa bau busuk dari mulut orang yang berpuasa, artinya perubahan bau mulut sebab tidak makan adalah dicintai di sisi Allah. Perubahan bau mulut tersebut adalah lebih harum di sisi Allah dari pada bau harum minyak misik.
  9. Kemudian Nabi saw. menegaskan bahwa bagi orang yang berpuasa itu mempunyai dua kegembiraan. Pertama: Apabila dia berbuka, maka dia gembira dengan bukanya. Dan yang kedua, apabila dia bertemu Tuhannya, maka dia bergembira dengan apa yang dijanjikan oleh Allah swt. mengenai kenikmatan yang langgeng.

Derajat puasa

Perlu diketahui, bahwa sesungguhnya puasa itu ada tiga tingkat, yaitu: puasa umum, puasa khusus, dan puasa istimewa.

  1. Puasa umum, yaitu menahan perut dari makanan dan menahan kemaluan serta apa saja yang berada dalam hukumnya dari kelezatan-kelezatan dan keinginan-keinginan nafsu.
  2. Puasa khusus, yaitu menahan perut dan kemaluan, beserta menahan pendengaran dari mendengarkan omongan yang tidak bergunadan apa saja yang haram didengarkan; menahan penglihatan dari melihat apa yang haram dilihat; menahan tangan dari setiap sesuatu yang dilarang oleh hukum syara’, dan apa saja yang masuk dalam pengertian ini.

Pada pokoknya, menahan semua anggota badan melakukan setiap sesuatu yang haram dikerjakan, yaitu puasa orang-orang yang shalih. Dan kesempurnaannya adalah enam perkara:

    1. Memejamkan mata dari membiarkan memandang kepada apa saja yang menyibukkan hati dari mengingat Allah, dan apa saja yang dapat melupakan manusia dari mengingat akhirat. Nabi Muhammad saw. bersabda:

اَلنَّظْرَةُ سَهْمٌ مَسْمُوْمٌ مِنْ سِهَامِ اِبْلِيْسَ لَعَنَهُ اللّهُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا خَوْفًا مِنَ اللّهِ آتَاهُ اللّهُ تَعَالَى عَزَّ وَجَلَّ اِيْمَانًا يَجِدُ حَلاَوَتَهُ فِى قَلْبِهِ .

“Pandangan itu adalah anak panah yang beracun dari anak panah-anak panah Iblis yang dila’nat Allah. Barang siapa yang meninggalkan pandangan tersebut karena takut kepada Allah, maka Allah ta’ala ‘azza wa jalla akan mem berinya iman yang akan dia dapati kesedapannya dalam hatinya”.

    1. Menjaga lisan dari: ucapan yang keji, mengobrol, berdusta, menggunjing orang (ghibah), dan mengadu domba. Dan mengharuskan lisan untuk diam dan tida kberbicara kecuali dalam kebaikan, berdzikir kepada Allah dan membaca Al Qur’an.
    2. Menahan pendengaran dari mendengarkan kepada setiap yang makruh. Allah swt. telah menghubungkan orang yang mendengarkan hal yang dibenci oleh agama dengan orang yang memakan makanan yang haram dalam firman-Nya:

سَمَّاعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكَّالُوْنَ لِلسُّحْتِ . . . الآية ( المائدة : 42)

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengarkan berita bohong, banyak memakan yang haram . . . ” (Al Ma’idah : 42)

لَوْلاَ يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّوْنَ وَالاَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الإِثْمَ وَاَكْلِهِمُ السُّحْتَ . . . الآية ( المائدة : 63)

“Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? . . . ” ( Al Ma’idah : 63)

Nabi Muhammad saw. bersabda:

اَلْمُغْتَابُ وَالْمُسْتَمِعُ شَرِيْكَانِ فِى الإِثْمِ

“Orang yang menggunjing orang lain dan yang mendengarkan adalah bersekutu keduanya dalam dosa”.

لَوْلاَ يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّوْنَ وَالاَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الإِثْمَ وَاَكْلِهِمُ السُّحْتَ . . . الآية

( المائدة : 63)

“Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? . . . ” ( Al Ma’idah : 63)

Nabi Muhammad saw. bersabda:

اَلْمُغْتَابُ وَالْمُسْتَمِعُ شَرِيْكَانِ فِى الإِثْمِ

“Orang yang menggunjing orang lain dan yang mendengarkan ada-lah bersekutu keduanya dalam dosa”.

    1. Mencegah semua anggauta badan dari hal-hal yang haram dan hal-hal yang makruh, dan menjaga perut pada waktu berbuka dari makanan yang syubhat. Maka janganlah berbuka pada daging orang dengan ghibah atau pada makanan yang diusahakan dengan cara yang tidak halal.
    2. Hendaknya jangan banyak makan pada waktu berbuka sehingga perutnya penuh. Karena memenuhi perut itu akan menimbulkan nafsu bahimiyyah (nafsu kebinatangan), sehingga membangkitkan nafsu syahwat yang telah tenang sepanjang hari.Dan juga, jiwa dan rahasia puasa itu adalah melemahkan kekuatan yang menjadi perantara syaithan. Sedang melemahkan kekuatan ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan menyedikitkan makan. Dan apabila perantara-perantara syaithan itu menjadi lemah, maka hati menjadi kuat, sehingga dapat melihat dengan mata hati akan keagungan alam malakut dan keindahan dari apa saja yang telah diciptakan oleh Allah swt. bagi alam semesta ini.
    3. Setelah berbuka, hendaklah hatinya ditempatkan diantara berharap agar puasanya diterima oleh Allah dan khawatir jika puasanya ditolak oleh-Nya, karena tidak ada orang yang tahu apakah puasanya diterima atau tidak.
  1. Puasa istimewa, yaitu menahan diri dari memenuhi keinginan perut dan kemaluan, dan menahan/memenjara hati dan fikiran dari selain Allah; sehingga tidak memikirkan sesuatupun dari urusan-urusan dunia secara mutlak, sekira apabila memikirkan sesuatu urusan dari urusan-urusan dunia dan menjauh sejauh ujung jari saja dari memikirkan Penciptanya, maka benar-benar telah berbuka puasa (puasanya batal). Dan derajat ini telah sampai pada memenjara hati pada keadaan yang apabila memikirkan sesuatu yang dapat dipergunakan untuk berbuka puasa di waktu maghrib, maka benar-benar telah berbuka dengan pemikiran ini. Puasa ini adalah khusus bagi para nabi dan para rasul as.

Puasa adalah rukun yang keempat bagi agama Islam. Barangsiapa yang menentangnya, atau mengingkarinya, atau sengaja tidak mau melakukannya tanpa ada udzur (alasan) yang dibenarkan oleh agama Islam atau karena sakit, maka benar-benar dia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, dan imannya berkurang.

Barangsiapa yang sengaja mengurangi imannya dan tidak mau bertaubat, maka benar-benar dia telah dengan sengaja membuat kemurkaan Tuhannya. Barangsiapa yang sengaja membuat kemarahan Tuhannya, maka benar-benar dia telah mengkufuri nikmatNya. Barangsiapa yang bertaubat dan memperbaiki kelakuannya, dan kembali kepada Tuhannya, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang, Maha Pengampun lagi Maha Dermawan.

Puasa itu, sebagaimana definisi yang telah dikemukakan oleh para ahli fiqih, adalah menahan diri dari makan, minum, bersetubuh, dan dari setiap hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai dengan terbenam matahari, dengan niat yang murni hanya karena mematuhi perintah Allah swt.

Puasa itu adalah zakat (pembersih) bagi badan, berdasarkan sabda Nabi saw.:

لِكُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ وَزَكَاةُ الْجَسَدِ الصَّوْمُ

Setiap sesuatu itu ada zakatnya, sedangkan zakat dari jasad adalah puasa.

Nabi Muhammad saw. telah bersabda:

اِنَّمَا الصَّوْمُ جُنَّةٌ

Hanyasanya puasa itu adalah benteng. Artinya penjagaan yang dapat menjaga manusia dari kejahatan dua musuhnya, yaitu Syaithan dan Nafsu.

Tujuan puasa

Bukanlah tujuan dari puasa itu melarang makan dan minum yang tidak bermanfa’at bagi Allah, serta tidak memberi melarat kepada-Nya karena membolehkan makan dan minum. Sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi menghendaki dengan pencegahan makan dan minum, adalah agar orang yang berpuasa dapat merasakan panas perut sebab lapar dan sangat kehausan; dan agar seseorang muslim yang telah diberi nikmat oleh Allah itu dapat mengerti bahwa sesungguhnya tidak sah baginya untuk memenuhi perutnya dan berbuat boros dalam membelanjakan hartanya untuk makanan dan minumannya, sedang di dekatnya banyak keluarga dan kerabatnya serta saudara-saudaranya yang muslimmenderita kelaparan dan kehausan.

Dengan puasa ini, diharapkan akan bangkit dalam dirinya rasa belas dan kasihan, sehingga akan cepat-cepat memberi bantuan kepada mereka dan bersekutu dengan mereka dalam menikmati kenikmatan-kenikmatan yang telah diberikan oleh Allah swt. kepadanya.

Ini adalah dari satu segi. Dan dari segi yang lain, puasa itu adalah berpantang tahunan yang diatur. Para dokter modern telah menetapkan bahwa berpantang dan mengatur makan serta membatasi waktu-waktunya adalah pengobatan yang paling bagus yang dapat mendatangkan kesehatan yang normal dan pertumbuhan jasmani.

Dan telah jelas bahwa penyakit-penyakit yang paling berbahaya tidak mungkin dapat ditanggulangi, kecuali dengan puasa. Sedangkan para dokter telah mengakui hal tersebut.

Cukup kiranya bagi anda bahwa Napoleon Bonaparte dari Perancis yang tersohor di kalangan bangsa Eropa pada umumnya dan bangsa Perancis pada khususnya, salah seorang pemimpin dunia yang besar, pernah berkata: “Obat saya adalah puasa”.

Bukanlah tujuan dari puasa itu mencegah dari makan dan minum saja, tetapi juga mencegah lisan dari omongan yang tidak berguna, menggunjing orang lain, mengadu domba, dusta, berbantah dan bermusuhan. Rasulullah saw. telah bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلّهِ حَاجَةٌ فِى اَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ .

( عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ )

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan omongan dan perbuatan dusta, maka tidak ada hajat bagi Allah dalam meninggalkan makanan dan minumannya”. (Hadits dari Abu Hurairah)

Rasulullah saw. bersabda:

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الاَكْلِ وَالشُّرْبِ ، وَاِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَاِنْ شَابَّكَ اَحَدٌ اَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَقُلْ : اِنِّى صَائِمٌ ، اِنِّى صَائِمٌ؛ فَكَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاَّ الظَّمَأُ ، وَكَمْ مِنْ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ اِلاَّ السَّهَرُ. وَفِى رِوَايَةٍ : كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لِهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاَّ الْجُوْعُ وَالْعَطَشُ.

Bukanlah puasa itu dari makan dan minum. Sesungguhnya puasa itu dari yang tidak berguna dan keji. Jika seseorang memaki kamu atau berbuat bodoh kepadamu, maka katakanlah: Sungguh aku orang yang berpuasa, sungguh aku orang yang berpuasa. Maka banyak orang yang berpuasa, tidak ada baginya pahala dari puasanya kecuali haus, dan banyak orang yang shalat di malam bulan Ramadlan, tidak ada baginya pahala dari shalatnya, kecuali jaga malam. Dalam satu riwayat: Banyak orang berpuasa, tidak ada baginya pahala dari puasanya, kecuali lapar dan haus.

Rasulullah saw. bersabda:

اَلصَّائمُ فِى عِبَادَةٍ مِنْ حِيْنِ يُصْبِحُ اِلَى اَنْ يُمْسِيَ مَالَمْ يَغْتَبْ مُسْلِمًا اَوْ يُؤْذِهِ، فَاْذَا اغْتَابَ خَرَقَ صَوْمَهُ. وَفِى رِوَايَةٍ: اَلصِّيَامُ جُنَّةٌ وَحِصْنٌ حَصِيْنٌ مَنَ النَّارِ مَالَمْ يَخْرِقْهَا بِكَذِبٍ اَوْ غِيْبَةٍ.

Orang yang berpuasa itu tetap dallam ibadah sejak waktu pagi sampai waktu sore, selama dia tidak menggunjing (ngrasani) seseorang muslim atau menyakitinya. Jika dia berbuat ghibah (menggunjing), maka dia telah merusak puanya. Dalam satu riwayat: Puasa itu adalah benteng yang kuat yang membentengi orang yang berpuasa dari api neraka, selama dia tidak merusak benteng tersebut dengan berdusta dan ghibah.

Fardlu puasa

Allah swt. telah mewajibkan puasa dan menjadikannya sebagai salah satu rukun dari rukun-rukun beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla yang terpenting. Dan Allah telah mengagungkan pahala dari puasa, serta telah menetapkan atas dzatNya sendiri akan balasan yang baik. Dalam surat Al Baqarah ayat 183-184 Allah swt. telah berfirman:

يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ . اَيَّامًا مَعْدُوْدَاتٍ ، فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا اَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ، وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ ، فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ .

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu sekalian agar kamu bertaqwa; (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sekalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”

Dalam ayat di atas Allah swt. menjelaskan kepada kita, bahwa:

  1. Sesungguhnya puasa itu adalah diwajibkan kepada kita sebagaimana puasa tersebut telah diwajibkan pada para ummat sebelum kita, karena dalam puasa tersebut terdapat pendidikan jiwa dan mempersiapkannya bagi kebahagiaan dunia dan akhirat.
  2. Sesungguhnya bagi orang yang sakit dan orang yang bepergian jauh, diperbolehkan untuk berbuka puasa, kemudian membayar fidyah untuk setiap hari yang dia berbuka dengan memberi makan seorang miskin.
  3. Sesungguhnya orang yang berpuasa sebagai tambahan dari puasa Ramadlan, maka baginya ada pahala seperti pahala orang yang melakukan shalat sunnat. Dan barangsiapa yang mencukupkan diri dengan puasa Ramadlan, maka tidak ada dosa baginya. Dan sesungguhnya puasa dari orang-orang yang diperbolehkan berbuka, apabila mereka yakin puasanya tidak membahayakan, maka puasanya itu lebih baik dan lebih bermanfaat bagi mereka.

Diterjemahkan dengan ringkas dari Kitab Al Anwaarul Bahiyyah Min Israa’ Wa Mi’raaj Khoiril Bariyyah

Karya Al Imam Al Muhaddits As Sayyid Muhammad bin Alawy Al Hasany RA.

Pada suatu malam Nabi Muhammad SAW berada di Hijir Ismail dekat Ka’bah al Musyarrofah, saat itu beliau berbaring diantara paman beliau, Sayyiduna Hamzah dan sepupu beliau, Sayyiduna Jakfar bin Abi Thalib, tiba-tiba Malaikat Jibril, Mikail dan Israfil menghampiri beliau lalu membawa beliau ke arah sumur zamzam, setibanya di sana kemudian mereka merebahkan tubuh Rasulullah untuk dibelah dada beliau oleh Jibril AS.

Dalam riwayat lain disebutkan suatu malam terbuka atap rumah Beliau saw, kemudian turun Jibril AS, lalu Jibril membelah dada beliau yang mulya sampai di bawah perut beliau, lalu Jibril berkata kepada Mikail: Lanjut Baca »

Subhaanalladzii asraa bi ‘abdihii lailam minal masjidil haraami ilal masjidil aqshalladzii baaraknaa haulahuu li nuriyahuu min aayaatinaa innahuu huwas samii’ul bashiir

“Mahasuci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (Al Israa’, 17 : 1)

Momen peringatan hari-hari besar Islam seringkali diperingati, namun terkadang karena kurang pada tempatnya dalam menempatkan posisi akal untuk memahami hal yang bersifat ghaib, maka seringkali kita akhirnya tidak bisa memetik hikmahnya. Padahal, masalah keimanan itu selalu berkaitan dengan hal yang ghaib. Allah SWT berfirman: “Alladziina yu’minuuna bil ghaib” (Al Baqarah, 2 : 3) Lanjut Baca »

Perhitungan Zakat Penghasilan | Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Rumaysho.Com.

Do’a Orang Tua pada Anaknya, Do’a yang Mustajab | Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Rumaysho.Com.

Tulisan Sebelumnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.